Ratusan Peserta dari 61 Negara Akan Hadiri World Association for Medical Law di Batam

Ratusan Peserta dari 61 Negara Akan Hadiri World Association for Medical Law di Batam

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Kongres Dunia ke-28 untuk Hukum Kesehatan atau 28th World Congress For Medical Law akan digelar di Batam, Kepulauan Riau. Kongres ini akan dihadiri oleh sekitar 300 orang peserta dari 61 negara termasuk hampir semua negara ASEAN.

Para peserta tersebut, dari kalangan guru besar hingga praktisi kesehatan dari berbagai negara terlibat dalam agenda Kongres Dunia ke-28 Hukum Kesehatan yang dilaksanakan pada tanggal 21 hingga 23 Juli 2024 di Batam, Kepulauan Riau.

Sementara itu, Presiden Kongres Hukum Kesehatan Sedunia, M. Nasser, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu 20 Juli 2024 mengatakan bahwa peserta yang terlibat dalam agenda itu berasal dari 61 negara, termasuk di kawasan ASEAN.

"Dalam pertemuan ini akan dibahas 191 paper antara lain tentang hukum rumah sakit, hukum pidana medik, hukum perdata medik dan hukum kesehatan masyarakat," kata Nasser.

Dikatakannya, selain para guru besar dari beberapa kampus ternama di Amerika, juga hadir para guru besar hukum kesehatan dari berbagai negara.

Diantaranya, Inggris, Belgia, Rusia, Turki, Peru, Chili, China, Jepang, Australia, dan juga negara Afrika seperti Nigeria, Ghana, Zambia, Afrika Selatan, dan sejumlah negara Asia.

Pada pelaksanaan tersebut, menurut dia, agenda kongres akan dibuka oleh Mendikbud RI yang didampingi oleh Dirjen Dikti dan Deputi Menteri Pariwisata.

"Mereka bersama Wali Kota Batam akan menerima President World Association for Medical Law Prof. Roy Beran dan secara resmi akan membuka pertemuan dunia yang untuk kedua kalinya dilaksanakan di Indonesia dalam 10 tahun terakhir ini," katanya.

Kemudian, ia mengatakan tiga tujuan kongres dunia kali ini, yakni sebagai wahana konsolidasi organisasi, khususnya menyangkut membicarakan tentang berbagai hal terkait pendidikan dan kurikulum hukum kesehatan.

Kedua, kata Nasser, untuk memberikan motivasi dan dukungan pada berbagai negara di dunia untuk pengembangan hukum kesehatan di negara masing-masing.

"Ketiga, menyamakan pandangan dan standar keilmuan hukum kesehatan di dunia," kata Nasser lagi.

Ia menjelaskan, bahwa Indonesia menjadi tuan rumah untuk kedua kalinya dalam 10 tahun terakhir. Tahun 2014 lalu, Indonesia untuk pertama kalinya menyelenggarakan Kongres Ke-20 di Nusa Dua Bali dengan jumlah peserta terbanyak dalam sejarah yakni 720 orang peserta pada World Association for Medical Law ini 

"Kedudukan Indonesia sangat dihargai, tanpa ragu, mengingat pengalaman sebelumnya, mereka sangat respek pada kerja keras Indonesia. Semua negara tidak meragukan kemampuan kita untuk melaksanakan kegiatan besar seperti ini," katanya.

Sebagai tuan rumah, pihaknya mengusung lima isu untuk dipaparkan di kongres, yakni tentang perbaikan pelayanan kesehatan di penjara, perbaikan kurikulum pengajaran hukum kesehatan di dunia.

Lalu, kata dia, kedudukan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana medik yang tidak sama dengan perkara tindak pidana umum.

Kongres tersebut juga memberi perhatian terhadap hak-hak hukum pada orang yang menderita karena kemiskinan khususnya anak dan wanita, perhatian pada kekeliruan berbagai instrumen hukum yang terkait hak kesehatan.

"Ini bukan kongres kesehatan, tetapi ini adalah kongres hukum yang terkait kesehatan dan HAM," ujarnya lagi.

Presiden Congress of World Association for Medical Law, Prof. Roy Beran, mengatakan kongres ini juga akan menghasilkan sejumlah kesepakatan ahli tentang banyak hal menyangkut hukum rumah sakit dan hukum pidana medik. 

Kemudian, dalam perencanaannya, Prof. Roy Beran juga akan menyerahkan rekomendasi pendidikan hukum kesehatan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.

"Semua itu sebagai kesepakatan ilmu yang disadari sampai hari ini masih terus berkembang sesuai dinamika Ilmu hukum," tutupnya. (Az)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author