Resmi! Pegi Bebas, Tim Kuasa Hukum 5 Terpidana Kasus Vina Ajukan PK

Resmi! Pegi Bebas, Tim Kuasa Hukum 5 Terpidana Kasus Vina Ajukan PK

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Resmi, Pegi Setiawan dibebaskan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Praperadilan yang ia layangkan, sebelumnya telah dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung yang secara otomatis menggugurkan status tersangkanya.

Sementara, terpantau Pegi keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Jabar pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 21.39 WIB. Dengan kebebasan Pegi memang sudah disambut keluarga hingga kuasa hukumnya yang datang ke Polda Jabar.

Sebelumnya, tim kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, menjadikan putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka sebagai bukti baru untuk mengajukan upaya peninjauan kembali.

Kemudian kuasa hukum menyebutkan bahwa lima terpidana itu juga merupakan korban salah tangkap seperti Pegi Setiawan.

”Dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan, itu merupakan suatu novum, bukti baru. Ini novum bagi kami untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK,” ungkap Nicholay Aprilindo, salah satu kuasa hukum lima terpidana kasus Vina, saat dihubungi dari Cirebon, Selasa (9/7/2024).

Lima terpidana yang didampingi Nicholay dan tim itu adalah Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Supriyanto. Mereka mendapat bantuan hukum dari Dewan Pimpinan Nasional Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan. Kelimanya merupakan bagian dari delapan terpidana kasus Vina.

Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada 2016, terdapat delapan pelaku yang telah diproses hingga pengadilan. Tujuh orang di antaranya dihukum penjara seumur hidup, termasuk lima pelaku yang didampingi Peradi.

Dua pelaku lain yang juga dihukum penjara seumur hidup adalah Sudirman dan Rivaldi Aditya. Adapun seorang pelaku lainnya, Saka Tatal, yang masih di bawah umur saat itu, divonis delapan tahun penjara. Saka telah bebas pada tahun 2020.

Polisi awalnya juga menetapkan tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus Vina, yakni Pegi alias Perong, Dani, dan Andi. Pada tanggal 21 Mei 2024 atau sekitar delapan tahun setelah pembunuhan Vina dan Rizky, Pegi Setiawan ditangkap.

Penangkapan Pegi hanya berkisar dua pekan setelah film Vina (Sebelum 7 Hari tayang di bioskop pada 8 Mei 2024). Sementara itu, status DPO Dani dan Andi dicabut oleh polisi dengan alasan keduanya merupakan sosok fiktif menurut keterangan sejumlah saksi.

Akan tetapi, berdasarkan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman, status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.

Kemudian putusan itulah yang menjadi dasar tim kuasa hukum lima terpidana kasus Vina berencana mengajukan peninjauan kembali.

"Di sini kami melihat penetapan tersangka terhadap para terpidana pada 2016 tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi dengan Pegi Setiawan,” ujar Nicholay.

Menurut Nicholay, polisi menggunakan keterangan sejumlah saksi, seperti Aep, dalam menetapkan status tersangka terhadap para kliennya dan Pegi Setiawan. ”Padahal, keterangan Aep dan Dede itu tidak akurat. Di sini juga ada kekurang hati-hatian dan telitinya penyidik Polda Jabar,” ungkapnya.

Bahkan Nicholay menuturkan, salah satu yang diragukan adalah keterangan Aep yang menyatakan melihat korban menggunakan sepeda motor dikejar oleh beberapa pelaku. Dalam putusan pengadilan, Aep juga menyatakan para pelaku sedang berkumpul di tempat kejadian perkara.

Nicholay menyebut, tim kuasa hukum lima terpidana kasus Vina telah meminta keterangan sejumlah saksi yang menyatakan keterangan Aep dan Dede tidak sesuai fakta. Oleh karena itu, dia meyakini, lima kliennya tidak terlibat pembunuhan Vina dan Rizky.

Sementara itu, tim kuasa hukum lima terpidana itu pun berencana melaporkan Aep dan Dede terkait kesaksian palsu. Sebelumnya, keluarga sejumlah terpidana juga melaporkan Abdul Pasren, ketua RT di Cirebon yang menjadi saksi kasus Vina, ke kepolisian.

Menurut Nicholay, saat kejadian pembunuhan Vina dan Rizky pada 27 Agustus 2016, lima terpidana itu menginap di rumah Abdul Pasren.

Sejumlah keterangan saksi yang dikumpulkan timnya juga mengatakan hal itu. Namun, dalam kesaksiannya di putusan pengadilan, Pasren membantah hal tersebut.

Oleh karena itu, berdasarkan keterangan sejumlah saksi hingga putusan praperadilan Pegi, tim kuasa hukum lima terpidana kasus Vina akan mengajukan PK terhadap penetapan kliennya sebagai terpidana.

Selain kuasa hukum lima terpidana itu, pengajuan PK juga telah diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada Senin (8/7/2024). Pengajuan itu hanya berselang beberapa jam dari putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina. (Az)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author