Said Didu Tolak Damai dari Apdesi: Saya Tak Kenal Pelapor, Saya hanya Perjuangkan Hak Rakyat
TANGERANG - Apdesi ingin menyelesaikan kasus terhadap pengkritik terkait pembangunan PIK 2 melalui mekanisme kekeluargaan atau musyawarah dengan terlapor Muhammad Said Didu
Sebelumnya, Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang sebagai pelapor dalam perkara pembangunan kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK 2).
Sementara itu, Said Didu tidak mau merespon tujuan dari Apdesi ini. Menurut Said Didu, ia tidak kenal dan paham apa yang mereka laporkan, buat apa mediasi tersebut.
"Karena tidak merasa bermusuhan dengan Apdesi, saya hanya memperjuangkan rakyat, jadi apa yang harus mediasi," kata Aktivis Said Didu di Tangerang, Rabu 20 November 2024.
Selanjutnya, pada perkara yang saat ini dijalaninya, tidak mengejar persoalan mediasi ataupun musyawarah, tetapi hanya untuk membuktikan pernyataannya bukan sebagai penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian seperti apa yang sudah dituduhkan mereka.
Kemudian, menurut Said Didu, dalam perkara kasus ini akan dijadikan sebagai ajang pembuktian atas kritikan dan realitas sosial masyarakat terhadap negara.
"Jadi, apa yang harus dimediasi? Saya tidak pernah memusuhi dia. Yang saya perjuangkan saat ini adalah rakyat, biar mengajak mereka semua ikut membantu rakyat," jelas Said Didu.
Substansinya yang disampaikan terhadap publik bukan pada personal atau menyudutkan yang tidak berdasarkan fakta. Namun, keritik terhadap ketidakadilan pada kebijakan pembangunan di PIK 2, Kabupaten Tangerang.
"Kalau mediasi saya tidak tahu apa yang mau dibicarakan. Semua yang saya sampaikan di publik sudah ketahuan, ya kalau sebagai pejabat lakukan saja perbaikan," kata Said Didu.
Sementara itu, kuasa hukum Said Didu, Gufroni, menyatakan bahwa terkait perkara kliennya ini merupakan masalah bersama. Kebebasan berpendapat adalah hak semua warga negara seperti yang diatur dalam konstitusi.
"Siapa pun yang membuat laporan ini merupakan adanya persoalan. Pelaporan Said Didu ini sangat tidak relevan dengan apa yang terjadi di tengah masyarakat setempat," kata Gufron.
Menurut Gufron, sikap yang diambil pihak Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, adalah merupakan tindakan yang mencirikan antikritik.
"Apa lagi, dari sebuah video yang dijadikan alat bukti ke polisi itu sama sekali tidak menyebut nama atau individu dari pelapor," ujar kuasa hukum Said Didu.
Saat ini pihaknya telah memiliki beberapa bukti bahwa Apdesi sebagai perkumpulan pejabat pelayan publik memiliki fasilitas/kantor yang dijadikan tempat untuk pembebasan lahan dari proyek PIK 2 tersebut.
"Jadi, jika aparat desa tidak terlibat, itu tidak benar karena Apdesi jelas telah masuk dari bagian pembebasan lahan untuk proyek PIK 2," jelas Gufron.
Ketum Apdesi: Saya Tidak Menutup Komunikasi ke Said Didu
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Surta Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya siap menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terhadap Said Didu melalui jalur musyawarah.
"Kalau setelah pelaporan ini dan pemeriksaan ini ada mediasi dengan Pak Said Didu, ya saya terima dengan tangan terbuka. Saya tidak menutup komunikasi," ujar Surta Wijaya.
Ketum Apdesi berharap kondisi kegaduhan di wilayah pantai utara Kabupaten Tangerang dapat diselesaikan secara musyawarah. Bahkan, pihaknya menjanjikan akan mencabut laporan polisi terhadap Said Didu jika komunikasi atau mediasi dapat dijalankan.
Selanjutnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota membeberkan alasan melaporkan Said Didu ke pihak kepolisian buntut kritikan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2.
Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang menyebutkan, bahwa pelaporan yang juga dilakukan lembaga dan ormas ini murni atas keresahan masyarakat Kabupaten Tangerang terhadap tuduhan yang disampaikan oleh Said Didu.
Adapun tuduhan yang dimaksud bahwa pihaknya terlibat pada pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.
Sementara itu, dasar pihak Apdesi Kabupaten Tangerang, lalu lembaga masyarakat, organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat membuat laporan, atas kasus pelanggaran Undang-undang ITE.
Maskota menyatakan (19/11/24) bahwa, "Dasar kami (Kepala Desa, Lembaga, Ormas dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu yaitu, yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang. [S/An]