Sanksi Pelaku Bangun Gedung/Perumahan di Zona GSS, Berikut Ini Opinion Hukumnya
KABARPERS - Sempadan sungai adalah area di sekitar kanan dan kiri tepi sungai. Jika disimpulkan, palung dan bantaran sungai adalah bagian dari sungai yang dialiri air dan sempadan adalah area tanah di sekitar sungai yang tidak dialiri air.
Peraturan terkait garis sempadan sungai adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Garis sempadan sungai (GSS) adalah merupakan garis batas luar pengamanan sungai yang membatasi adanya pendirian bangunan di tepi sungai dan ditetapkan sebagai perlindungan sungai.
Selanjutnya, dari jaraknya bisa berbeda di tiap sungai, tergantung kedalaman sungai, keberadaan tanggul, posisi sungai, serta pengaruh air laut.
Lalu, bolehkah mendirikan bangunan di sempadan sungai? Apabila kedalam sungai 3 sampai 20 meter, maka sempadan sungai berjarak 15 meter dari kiri dan kanan palung sungai tidak boleh dibangun bangunan.
Apabila kedalam sungai lebih dari 20 meter, maka 30 meter dari kiri dan kanan palung sungai tidak boleh membangun bangunan gedung atau perumahan.
Sementara itu, membangun bangunan di sempadan sungai akan berdampak, selain mengganggu keseimbangan dan mencemari lingkungan, permukiman kumuh di bantaran sungai juga mengancam faktor keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan penghuninya.
Pentingnya sempadan bagi keberlanjutan fungsi sungai penetapan sempadan sungai perlu memperhatikan ketentuan, karena sempadan sungai merupakan kawasan lindung tepi sungai yang menjadi satu kesatuan dengan sungai.
Sementara didalam aturan jarak sempadan sungai terdapat dan tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Selanjutnya peraturan ini di dalamnya juga mengatur tentang jarak sempadan sungai yakni jika kedalam sungai 3 sampai 20 meter, maka sempadan sungai berjarak 15 meter dari kiri dan kanan palung sungai tidak boleh dibangun bangunan.
Dalam peraturan itu, jarak sempadan sungai diatur dalam Pasal 11. Dimana garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan harus berjarak minimal 3 meter dari tepi luar tanggul.
Sedangkan di Pasal 12 untuk sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan jarak garis sempadan sungai minimal 5 meter. Kemudian aturan sempadan pada sungai yang tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan diatur pada Pasal 9.
Namun, jika kedalaman sungai kurang dari 3 meter, maka jarak sempadan sungai adalah minimal 10 meter. Kedalaman sungai 3 hingga 20 meter maka sempadannya minimal 15 meter. Jika kedalaman sungai lebih dari 20 meter jarak sempadan harus paling tidak 30 meter.
Pada Pasal 34 ayat (2) UU No. 17/2019 tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membangun bangunan di sempadan sungai tanpa izin dari pemerintah daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.00.
Oleh karena itu, para pengusaha atau pelaku pelanggaran pembangunan gedung/perumahan pada kawasan di zona garis sempadan sungai akan diancam dengan pidana penjara dan denda.
Perlu untuk diketahui, bahwa zona sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. (Safri)