Sanksi Pidana Pelaku Pungli, Berikut Ini Bentuk dan Cara Pungli di Sekolahan

Sanksi Pidana Pelaku Pungli, Berikut Ini Bentuk dan Cara Pungli di Sekolahan

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Ada beberapa bentuk dan cara-cara dugaan pungutan di sekolahan, baik itu pungutan resmi maupun pungutan liar (Pungli). Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada.

Sementara pungli adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan.

Bahkan, beberapa pungli dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungli yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan.

Sementara pungli yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku belajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR.

Pada tahap jelang lulus sekolah, redaksi melansir dilaman Ombudsman, bahwa terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.

Kemudian, selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Perlu diketahui, bahwa Tim Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Dimana tugas utama Satgas Saber Pungli adalah melakukan pemberantaran pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian atau lembaga maupun di pemerintah pusat dan daerah.

Kewenangan Satgas Saber Pungli

(a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;

(b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;

(c) Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;

(d) Melakukan operasi tangkap tangan;

(e) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(f) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan

(g) Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.

Selanjutnya, untuk hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Lalu, pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Sementara untuk pemberantasan pungli di sekolah dapat dilakukan dengan dua cara yakni pencegahan dan penindakan.

Pencegahan dapat dilakukan dengan menempuh berbagai cara seperti melakukan sosialisasi praktik-praktik pungli di sekolah dan upaya pencegahannya, menegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah, mempraktikkan tata kelola sekolah berintegritas, menghindari penyimpangan anggaran, dan mengupayakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah.

Sedangkan Penindakan dilakukan dengan cara menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Ss)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author