Sanksi Pidana Zinah Bagi Pasangan Belum Menikah, Ini Kata Dirjen Kemenkumham RI

Sanksi Pidana Zinah Bagi Pasangan Belum Menikah, Ini Kata Dirjen Kemenkumham RI

Smallest Font
Largest Font

Pekanbaru - Bagi pasangan yang belum menikah lalu melakukan perselingkuhan tetap dikenai dikenai pidana perzinahan dalam Pasal 411 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. 

Hal tersebut dikatakan oleh Dirjen HAM Kemenkumham RI, Dhahana Putra, bahwa pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan didalam masyarakat.

"Karena itu KUHP baru memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinahan." kata Dhahana seperti disampaikan Humas Kemenkumham Riau, Ahlan, di Pekanbaru, Senin 29 Juli 2024.

Selanjutnya, menurut Dhahana, kohabitasi dalam KUHP yang baru didefinisikan sebagai hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan.

Sehingga, artinya ini juga mencakup pasangan yang tinggal bersama dan berperilaku seperti suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut hukum.

Pada KUHP Perzinahan baru ini, katanya sama seperti KUHP lama yakni tetap dipandang sebagai suatu tindak pidana. Kohabitasi maupun perzinahan merupakan delik aduan terbatas.

"Dengan begitu, tindakan kohabitasi dan perzinahan sebagaimana diatur di dalam Pasal 411 dan Pasal 412 hanya dapat diproses secara hukum jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan," katanya.

Pengaduan harus berasal dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut, tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak-pihak terkait tindakan tidak dapat diproses oleh aparat penegak hukum.

Ia menilai, pengaturan ini penting dalam konteks hak asasi manusia (HAM), karena negara harus menjaga keseimbangan antara menghormati hak-hak individu dan menegakkan norma-norma sosial yang dianut oleh masyarakat.

"Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara, hak dasar menurut UU No. 39/1999 tentang HAM," jelasnya.

Sehingga, didalam regulasinya diantaranya berhak membangun sebuah keluarga tanpa ada tekanan, serta berhak memiliki keturunan lewat perkawinan yang sah. (S/Az)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author