Sesuai Keputusan DKPP RI, Mochammad Afifuddin Gantikan Ketua KPU RI Hasyim

Sesuai Keputusan DKPP RI, Mochammad Afifuddin Gantikan Ketua KPU RI Hasyim

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - KPU RI memutuskan untuk menunjuk Anggota Komisioner KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh DKPP.

Pada keputusan ini merupakan dan berdasarkan dari hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, pada hari Kamis 4 Juli 2024 di Jakarta.

"Sebagai Plt Ketua KPU RI mulai hari ini Kamis 4 Juli 2024, sekitar pukul 11.30 WIB," ucap Ketua Plt. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta.

Mochammad Afifuddin menilai, pemilihan dirinya sebagai Plt Ketua KPU RI sesuai kesepakatan antaranggota. Lalu ia juga menyatakan bahwa pihaknya kompak dan tidak memiliki perbedaan sikap untuk menentukan pemilihan ini.

"Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama," ujarnya lagi.

Sementara itu dikatakannya bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI terhitung pada tanggal 3 Juli 2024. Hal ini sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta.

Menurut Mochammad Afifuddin, meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt. Ketua KPU RI sekitar 1x24 jam usai pembacaan putusan DKPP.

"Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1x24 jam," jelasnya.

Selain itu, KPU juga sudah mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

"Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin sekitar jam 2 sampai 3 sore, maka kami menganggap sekarang mendekati 24 jam. Belum 24 jam dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022," tuturnya lagi.

Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait kasus dugaan asusila.

Hal itu disampaikan Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, "Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU," ujar Hasyim Asy'ari.

Selanjutnya, Hasyim Asy'ari juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan dan kurang pas.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," ucap Hasyim Asy'ari.

Adapun pada Rabu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujar Ketua DKPP RI.

Diketahui, bahwa sidang putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito, dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi zoom yang dihadiri oleh Hasyim Asy'ari secara daring. (Ss)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author