Sidang Gugatan Praperadilan Tom Lembong Dihadiri Istri, Pengacara: Kejagung Seharusnya Periksa 5 Mendag Lainnya
JAKARTA - Kejagung menyatakan, bahwa pihaknya telah mengantongi sedikitnya empat bukti Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016 lalu.
Sementara itu, sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihadiri oleh istri Tom Lembong Fransiska Wihardja.
Fransiska menyatakan mendukung dan mensuport Tom Lembong, "Saya pasti kasih dukungan," kata Franciska dalam ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 20 November 2024.
Kemudian, Franciska juga turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para pendukung yang terus mengawal kasus Tom Lembong.
Ia mengatakan kedatangannya ini lantaran ingin melihat langsung proses sidang yang saat ini dalam tahapan penyerahan bukti dari tim kuasa hukum maupun tim dari Kejagung.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan penyerahan bukti pada hari Rabu (20/11/24) pagi mulai pukul 10.00 WIB.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI. Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Dimana surat tersebut pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah BUMN, yakni PT PPI.
Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.
Pengacara Tom Lembong: Kejagung bertindak sewenang-wenang atas penetapan tersangka, seharusnya lima mantan Mendag lainnya diperiksa juga.
Tim pengacara Tom Lembong mempertanyakan pernyataan Kejagung bahwa Tom Lembong telah merugikan negara hingga Rp400 miliar, yang tidak berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan.
Padahal, menurut dia pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyebut bahwa penyidikan korupsi mesti memperhitungkan kerugian nyata, bukan potensi kerugian.
Pemeriksaan yang tidak dilakukan termohon yakni Kejagung terhadap lima menteri perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon yakni Tom Lembong.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai bahwa Kejagung telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Klaim dia terdapat sejumlah kesalahan prosedur yang terjadi ketika Tom Lembong ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Pihak Kejagung yakni Teguh dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap lima Mendag lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Lalu, Teguh mengatakan gugatan tim kuasa hukum Tom Lembong yang mendesak penyidik memeriksa Mendag lainnya seharusnya disampaikan dalam persidangan tindak pidana korupsi atau PN Tipikor, bukan di praperadilan.
Dia menekankan dalam praperadilan hanya membahas soal aspek formil yang memuat hal yang bersifat administrasi atau prosedur hukum acara pidana untuk memperoleh alat bukti secara lengkap.
Kejaksaan Agung menilai lima Menteri Perdagangan lain tidak terkait dengan kasus Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Perlu diketahui bahwa kelima mantan Menteri Perdagangan yang dimaksud adalah Rachmad Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024). [S/An]