Supriyani Jalani Sidang Perdana di PN Andoolo, Ini Respon Polda Sultra dan Menteri Dikdasmen RI
KONAWE - Guru honorer SDN 4 Baito bernama Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswanya di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Pada kasus lanjutan ini, Supriyani tiba di PN Andoolo sekitar pukul 09.30 WITA bersama penasehat hukum dan rekan-rekan gurunya yang turut memberikan dukungan terhadap Supriyani.
Sidang perdana Supriyana ini diketahui dimulai pukul 10.00 WITA. Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna mengatakan bahwa dalam dakwaan, terdakwa diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.
"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.
Kemudian, atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, penasehat hukum Supriyani membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi, "Kami ajukan eksepsi," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari Stevie Rosano menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada penasehat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 mendatang.
"Untuk memberikan waktu kepada penasehat hukum (Supriyani), sehingga kita memberikan waktu sampai hari Senin 28 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA," jelas Ketua Majelis Hakim PN Kendari Stevie Rosano.
Sementara itu, Kuasa Hukum Supriyani, Syamsuddin mengatakan bahwa eksepsi itu diajukan atas dasar jika kliennya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan kekerasan atau sesuai dengan dakwaan JPU.
"Banyak kejanggalan-kejanggalan yang diajukan dalam dakwaan itu, kami hari ini mengajukan eksepsi, keberatan, nanti kami ajukan pada hari Senin. Kejanggalan itu salah satunya adalah terdakwa ini tidak pernah perbuatan itu," jelasnya.
Kemudian Supriyani juga mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban seperti apa yang dibacakan oleh JPU dalam dakwaannya.
Polda Sulawesi Tenggara Bentuk Tim Investigasi
Wakapolda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana mengatakan pihaknya sudah membentuk tim internal untuk merespons dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus guru honorer SDN di Kecamatan Baito.
“Soal isu-isu lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami. Kami dari Polda Sultra sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar,” kata Brigjen. Pol. Amur Chandra dalam keterangannya pada hari Selasa 22 Oktober 2024.
Selain itu, ia menjelaskan salah satu isu krusial yang sedang didalami tim internal Polda Sultra adalah mengenai pengambilan barang bukti.
Wakapolda Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa barang bukti sapu ijuk itu diduga diambil bukan dilakukan oleh penyidik Polsek Baito, melainkan oleh Aipda Wibowo Hasyim, orangtua korban di sekolah secara diam-diam.
Respon Menteri Dikdasmen ke Supriyani
Usai dituding aniaya muridnya yang merupakan anak polisi, kini Supriyani, sang guru honorer SDN 4 Baito Konawe Selatan bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menyatakan, bahwa pengangkatan tersebut bukan tanpa alasan, karena hal itu diduga lantaran Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menilai, bahwa guru honorer SDN 4 Baito bernama Supriyani diduga tak melanggar hukum. (S/AN)