Tarif Cukai Miras Naik di Tahun 2024, Ini Perbedaan Cukai dan Pajak
Jakarta - Pajak alkohol kadang disebut pajak korektif, sehingga tidak seperti pajak penjualan pada umumnya, pajak ini dipungut untuk mencegah konsumsi alkohol karena pilihan untuk menggunakannya merugikan konsumen dan masyarakat umum.
Minuman beralkohol dikenakan pajak atau cukai? Perlu dipahami, bahwa dalam kamus perpajakan, pengertian antara pajak dengan cukai merupakan dua hal yang berbeda.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pada peraturan ini, disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib pajak negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kemudian, pajak dikenakan pada penghasilan berupa PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan lainnya, yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Cukai dikenakan pada barang yang tujuannya untuk mengendalikan konsumsi dan peredarannya harus diawasi karena memiliki dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, yang dikelola oleh Ditjen Bea Cukai.
Sehingga, penyebutan dalam perpajakan untuk minuman beralkohol bukanlah kena pajak, melainkan dikenakan cukai minuman beralkohol.
Kenaikan Cukai Minuman Beralkohol Tahun 2024
MMEA atau Minuman Mengandung Etil Alkohol adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan sejenisnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan tarif cukai minuman beralkohol yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.
Dimana kenaikan tarif cukai minuman beralkohol ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Bahkan bukan hanya minuman beralkohol atau MMEA, kenaikan tarif cukai juga dilakukan terhadap etil alkohol dan Konsentrat yang mengandung etil alkohol.
Etil Alkohol atau etanol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H50H, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
Sedangkan konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol atau KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.
Pajak minuman beralkohol merupakan minuman keras yang dikenai cukai dengan tarif cukai minuman beralkohol terbaru tertuang dalam PMK Nomor 160 Tahun 2023.
Sehingga minuman yang beralkohol dikenakan cukai, maka pemungutannya langsung dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Sementara itu, kebijakan minuman beralkohol Indonesia diatur didalam peraturan perundang-undangan dibidang perdagangan dan cukai agar peredaran dan konsumsinya dapat dikontrol, sekaligus meningkatkan pendapatan negara. (Ss)