Tim Tabur Kejari Bali dan Tim Intelijen Kejagung Berhasil Tangkap DPO TPPU CAW di Denpasar
Denpasar - Tim Siri Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali menangkap daftar pencarian orang berinisial CAW terpidana dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, bahwa terpidana Candy Angelika Wijaya (CAW) diamankan di Jalan Petanu, Gang Murai Nomor I Denpasar Selatan, Bali, sekitar pukul 21.00 WITA pada Kamis 8 Agustus 2024.
"Proses penangkapan CAW (26) tersebut disaksikan dan dibantu oleh Kelian lingkungan setempat," kata Putu Agus Eka Sabana Putra, Denpasar, Jum'at 9 Agustus 2024.
Putu Agus menjelaskan setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan pemeriksaan awal dan persiapan pemberangkatan ke Jakarta.
Sementara itu, penangkapan terhadap terpidana CAW dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2301 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Kemudian, dalam putusannya terpidana dipidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara dengan dakwaan Pasal 378 KUHPidana.
Lalu, pada Pasal 3 Junto Pasal 2 ayat (1) UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya juga pada tahun 2016-2017 CAW terlibat tindak pidana penipuan uang di Perumahan Golf Lake Resident Cengkareng Jakarta Barat. Namun, Putu Agus tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus penipuannya.
"Uang hasil kejahatan disamarkan atau dicuci oleh terpidana seolah-olah merupakan uang yang sah, sehingga korban dirugikan," kata Putu Agus.
Setelah dilakukan pemeriksaan hingga penyidikan CAW sempat menjalani penahanan sejak 25 Februari 2022 hingga ditangguhkan sejak 25 Juli 2022.
Ketika itu pada proses upaya hukum yang masih berjalan terpidana melarikan diri ke Bali. Sehingga tim Kejaksaan Negeri Denpasar Barat pun menetapkan CAW DPO atau daftar pencarian orang. (S/Kejati)