Transaksi Triliunan Ditemukan PPATK, Polisi Sita Aset Terduga Pelaku Pengedar Sabu di Lapas
JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil mengungkap para sindikat besar dalam dugaan peredaran gelap narkoba yang dikendalikan narapidana Lapas Tarakan Kelas II A, Andi bin Arif alias Hendra Sabarudin usia 32 tahun.
Sebelumnya pengungkapan ini berhasil dilakukan oleh kepolisian dengan bekerja sama dari pihak PPATK, Ditjen Pas, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada menerangkan, terpidana tersebut mengendalikan narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
Selanjutnya pada kasus ini Komjen. Pol. Wahyu Widada juga menyatakan bahwa didalam setiap transaksi yang dilakukannya, pelaku diduga kerap difasilitasi beberapa oknum Ditjenpas dan oknum honorer yang bertugas di BNN.
“Dari kegiatan mengendalikan peredaran narkotika, terpidana Hendra Sabarudin telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024, telah memasukan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton,” kata Komjen. Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/9/24).
Komjen. Pol. Wahyu Widada menjelaskan, bahwa dalam bisnis haramnya itu, terpidana dibantu oleh seorang yang telah ditetapkan sebagai buron yang berinisial F. Kemudian, berdasarkan penelusuran PPATK, ditemukan adanya TPPU dengan nilai transaksi Rp2,1 triliun.
Lanjutnya, penyidik pun melakukan tindak lanjut dengan menyita aset milik terpidana beserta jaringannya. Dalam hal ini disita aset berupa 44 bidang tanah dan bangunan, 21 kendaraan roda empat, 28 motor, 4 kapal, 1 speed boat, 1 jet ski, 2 ATV, 2 jam tangan mewah, dan uang tunai serta deposito senilai Rp500 juta dan Rp1.200.000.000.
"Sehingga ditaksir total nilai aset mencapai Rp221 milliar,” jelas Komjen. Pol. Wahyu Widada.
Sementara itu, dijelaskannya bahwa TPPU ini diduga dilakukan dengan dibantu oleh TR, MA, dan SY yang berperan mengelola aset hasil kejahatan. Kemudian, inisial CA dan AA yang merupakan oknum Ditjenpas.
Kemudian ada juga uang insial RO yang diketahui merupakan oknum honorer Badan Narkotika Nasional (BNN). Selanjutnya, NMY selaku adik AA, dan AY selalu kakak RO.
Atas segala perbuatannya tersebut, Hendra dan tersangka lainnya dijerat Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. (S/PMJ)