Usai Putusan MK, RUU Pilkada Diisukan Menguat

Usai Putusan MK, RUU Pilkada Diisukan Menguat

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) partai politik tanpa kursi di DPRD bisa ajukan calon kepala daerahnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja)

Dikatakan Wakil Baleg DPR RI, bahwa keputusan ini diambil dalam rapat dengan pemerintah, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi soal pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024.

Wakil Baleg DPR RI Achmad Baidowi menegaskan, bahwa Badan Legislasi DPR RI akan segera membentuk panitia kerja untuk mempercepat pembahasan tersebut.

"Kami sudah menerima anggota Panja sebanyak 40 orang. Maka rapat ini akan dilanjutkan pada rapat Panja RUU Pilkada," kata Baidowi di Ruang Rapat Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu tanggal 21 Agustus 2024.

Kemudian Baidowi menjelaskan, bahwa pihaknya juga akan mempercepat kerja Panja dalam RUU Pilkada, karena memiliki urgensi pendaftaran Pilkada.

Bahkan ia menargetkan, rencana undang-undang Pilkada akan segera rampung, dan disahkan dalam rapat paripurna oleh pimpinan DPR RI.

Menurut dia, pembahasan rencana undang-undang Pilkada dapat diselesaikan secepatnya di tingkat II, dan disahkan dalam rapat paripurna terdekat.

"Karena ini sudah urgensi, sudah masuk tahapan pendaftaran Pilkada, kalau ada revisi DIM dari pemerintah kita buka," jelas Baidowi lagi. 

Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas menyatakan mencabut daftar inventarisasi masalah (DIM) usulan baru yang disampaikan pemerintah terkait dengan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada).

Sebelumnya pihak Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap undang-undang Pilkada. 

Sementara itu, terkait revisi undang-undang Pilkada ini, Juru Bicara PDIP Chico Hakim menilai hal ini tidak masuk akal jika putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat dikoreksi lembaga lain. 

Kedepannya, Chico Hakim berharap semua pihak untuk mematuhi konstitusi dan menjalankan apa yang sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia pun menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai dan gabungan partai sangat progresif.

"Yaitu memberikan ruang untuk adanya keberagaman dalam pilihan di Pilkada 2024," ujarnya lagi.

Sebelumnya pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024, MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Kemudian melalui putusan 60, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. (A/S)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author