Usai Terima IUP dari Pemerintah, Muhammadiyah Tunjuk Muhadjir Sebagai Ketua Tim Pengelola Tambang

Usai Terima IUP dari Pemerintah, Muhammadiyah Tunjuk Muhadjir Sebagai Ketua Tim Pengelola Tambang

Smallest Font
Largest Font

Yogyakarta - Muhammadiyah menunjuk Menko PMK sebagai ketua tim pengelola tambang setelah organisasi tersebut memutuskan menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal ini dijelaskan oleh Ketum PP Muhammadiyah ketika konferensi pers di Masjid Walidah Unisa Yogyakarta pada hari Minggu 28 Juli 2024.

"Kami menyusun tim pengelolaan tambang yang diketuai oleh Muhadjir Efendy," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir saat konferensi pers di Convention Hall Masjid Walidah Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta (Unisa) di Sleman.

Menurut dia, didalam struktur pengurusan PP Muhammadiyah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjabat sebagai ketua bidang ekonomi, bisnis, dan industri halal.

Kemudian dalam kesempatan itu juga, Haedar menegaskan bahwa penunjukan Muhadjir Effendy bukan dalam posisi sebagai Menko PMK.

Muhammadiyah menunjuk Muhammad Sayuti sebagai sekretaris beserta anggota tim pengelola tambang yang terdiri atas Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji, Arif Budimanta, M Nurul Yamin, dan M Azrul Tanjung.

Pada konferensi pernya, Muhadjir Effendy mengaku baru mengetahui penunjukan dirinya sebagai ketua tim pengelola tambang Muhammadiyah, "Saya malah baru tahu," ujarnya.

Menko PMK Muhadjir Effendy juga mengatakan belum berencana berkomunikasi dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terkait dengan keputusan PP Muhammadiyah menerima hal tersebut.

"Belum, baru diumumkan tadi masa sudah mau (komunikasi dengan Menteri Investasi). Nanti saya kabari kalau sudah jalan," kata Muhadjir Effendy.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah memutuskan menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah setelah mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan pada rapat pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024 lalu.

Lalu, dalam keputusan tersebut disebutkan berdasar pada kajian dan masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, majelis/lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.

Sehingga dengan adanya izin ini, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan memiliki izin dapat menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar.

Secara umum pertambangan adalah salah satu jenis kegiatan yang melakukan ekstraksi mineral dan bahan tambang lainnya dari dalam bumi yang meliputi kegiatan mengeluarkan sumber daya alam dari dalam bumi.

Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan, Barang Tambang atau Bahan Galian, barang tambang memiliki 3 macam golongan yaitu barang tambang golongan A, golongan B, dan golongan C. (S/A)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author