PPDB: Ombudsman Jamin Nama si Pelapor Dirahasiakan, Ini Link Pengaduannya!

PPDB: Ombudsman Jamin Nama si Pelapor Dirahasiakan, Ini Link Pengaduannya!

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Ombudsman akan menjaga kerahasiaan semua data pelapor, termasuk juga terkait persoalan diluar PPDB. Hal ini guna melindungi pelapor dari kemungkinan adanya ancaman atau intimidasi.

Sehingga ketika masyarakat/wali murid dapat menyampaikan dan melaporkan keresahannya di jamin aman. Semua laporan dilindungi, data pelapor akan dirahasiakan.

"Data bisa disajikan jika dirasakan perlu,” kata Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Kemudian kata dia, pihak Ombudsman juga mengingatkan agar si pelapor sebaiknya tetap bersikap bijaksana. Khususnya, setelah melapor kepada Ombudsman RI.

“Kadang-kadang ada juga kami temukan satu kasus di mana ketika dia melapor, kita masih merahasiakan namanya. Tapi malah dia yang membangga-banggakan, ‘Saya sudah melapor Ombudsman’,” ucap dia.

Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pihak Ombudsman menegaskan, bahwa Ombudsman tidak pernah menyampaikan nama si pelapor kepada pihak lain, kecuali kepada pusat data. 

Sementara itu dalam kesempatan ini, Indraza memaparkan temuan sementara berbagai permasalahan yang dinilai cukup menonjol. Ini menyangkut masalah penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2024/2025 di 10 provinsi.

Menurut dia, 10 provinsi tersebut, antara lain Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah. Selanjutnya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara.

"Secara garis besar, Ombudsman menemukan permasalahan terkait kesalahan prosedur, manipulasi dokumen, dan diskriminasi terhadap calon peserta didik," ujarnya lagi.

Selanjutnya, didalam catatannya Indraza terkait jumlah laporan resmi yang diterima Ombudsman terkait dugaan malaadministrasi PPDB tahun ini kurang dari 100 laporan.

Ombudsman mengakui bahwa laporan soal PPDB, pihaknya sebenarnya banyak melayani masyarakat untuk berkonsultasi.

Kendati demikian, tidak banyak masyarakat yang akhirnya meregistrasi laporan karena takut anaknya terkena dampak atas laporan tersebut. 

Peran Ombudsman RI di daerah adalah menangani keluhan masyarakat, menyangkut keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan dan pelayanan umum, melindungi dari pelanggaran hak, penyalahgunaan kekuasaan, kesalahan, pengabaian, keputusan yang tidak adil dan kesalahan administratif.

Terakhir, pihak Ombudsman akan menjamin kerahasiaan data pelapor terkait perkara permasalahan PPDB. Sehingga, masyarakat dapat menyampaikan keresahannya dengan aman dan nyaman.

Selain itu Ombudsman juga melayani pengaduan secara daring atau online melalui situsnya yakni ombudsman.go.id/pengaduan, email pengaduan@ombudsman.go.id dan kemudian bisa juga melalui beberapa kanal pengaduan seperti sosial media Ombudsman. (Sw)

Editors Team
Daisy Floren