Cara Gampang Perpanjang STNK Melalui Online, Ini Cara dan Langkah-langkahnya
Jakarta - Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia perlu memahami pentingnya melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara tepat waktu.
Sementara itu, perpanjangan STNK adalah kewajiban yang harus dipenuhi untuk memastikan legalitas kendaraan serta keamanan hukum bagi pemiliknya.
STNK memiliki batas usia yang harus diperpanjang setiap jatuh tempo. Untuk memperpanjang masa berlaku STNK saat ini bisa memperpanjang STNK melalui daring (online).
Kemudian langkah-langkah dalam perpanjang STNK secara online, dan registrasi aplikasi SIGNAL. Lalu, download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan App Store.
- Buka aplikasi SIGNAL
- Pilih link "Daftar di Sini"
- Masukkan nomor telepon aktif
- Pilih tombol "Kirim Kode OTP"
- Masukkan kode OTP yang dikirim
- Masukkan kata sandi
- Masukkan ulang kata sandi
- Pilih tombol lanjut
- Pendaftaran Kendaraan Bermotor
Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor” - Klik tombol "Tambah Data Kendaraan Bermotor”
- Pilih Pemilik Kendaraan
- Masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan bermotor
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan klik lanjut
- Akan muncul notifikasi "Kendaraan Bermotor Berhasil Ditambahkan"
- Pendaftaran Pengesahan STNK
Pilih menu "Pendaftaran Pengesahan" - Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan.
- Muncul informasi "SKK Pembayaran dan SWDKLLJ"
- Slide tombol "Kirim Dokumen TBPKP", klik lanjut
- Masukkan "Alamat Pengiriman", klik lanjut
- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, klik lanjut.
- Muncul notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"
- Pembayaran
Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran" - "Kode Bayar" akan muncul, klik lanjut
- Pilih salah satu bank, klik lanjut
- Tampilkan "Cara Pembayaran", klik lanjut
- Lakukan pembayaran
Setelah pembayaran terverifikasi oleh bank, dokumen akan dikirim Kantor Samsat ke alamat penerima dalam waktu 1-3 hari kerja.
Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB. (Ss)