Peran Pers pada Masa Orde Lama, Orde Baru dan Era Reformasi
JAKARTA - Pengertian pers pada hakikatnya merupakan suatu lembaga kemasyarakatan. Pers tidak dapat dipisahkan keterlibatannya dalam perkembangan segala aspek kehidupan baik dalam bidang-bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat dimana pers tumbuh dan berkembang.
Secara harfiah, pers berasal dari kata Belanda (Pers), Inggris (Press), dan Prancis (Presse) dalam bahasa latin, pers berasal dari pressare dari kata premere yang berarti tekan atau cetak. Istilah pers sering diartikan sebagai surat kabar atau majalah.
Namun, secara umum pers berarti segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat akan hiburan, berita, dan informasi. Dalam buku “Sejarah dan Perkembangan Pers Indonesia” dinyatakan bahwa pers memilik dua pengertian secara luas dan secara sempit.
Secara luas, pers berarti semua media massa (radio, televise, film, surat kabar, majalah, dan lain-lain). Sedangkan arti secara sempitnya adalah surat kabar, majalah, tabloid, atau buletin.
Pengertian dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik ataupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Fungsi Pers Secara Umum
1. Pemberi Informasi
Masyarakat dapat membeli, berlangganan, atau meminjam untuk mendapatkan informasi tentang beberapa hal.
2. Pendidikan
Pers memuat tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
3. Hiburan
Pemberitaan pers terkadang berisi artikel yang bersifat hiburan, seperti berbentuk cerita pendek, cerita bergambar, teka-teki silang, dan karikatur.
4. Kontrol Sosial
Kontrol sosial sebagai isikap pers dalam melaksanakan fungsinya terhadap perseorangan atau kelompok dengan tujuan memperbaiki tulisan.
5. Pembentuk Opini Public
Pers dikonsumsi masyarakat luas, maka pers akan mampu menciptakan opini, pendapat, atau pandangan tentang sesuatu.
Opini bersifat subjektif karena pandangan atau penilaian seseorang dengan orang lain selalu berbeda. Meskipun faktanya sama, namun ketika beropini, antara orang satu dengan yang lain memperlihatkan adanya perbedaan.
6. Pencipta Wahana Demokratisasi
Pemerintah dapat menyampaikan informasi atau mensosialisasikan kebijakan-kebijakan yang diambil.
Sehingga dengan hubungan timbal-balik yang demikian ini, maka pers sangat berperan dalam mendidik dan mengarahkan warga masyarakat untuk berdemokrasi dan menciptakan wahana demokratisasi.
Peranan Pers Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 1999 tentang Pers
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan inforamasi tapat, akurat, dan benar.
- Melakukan pengawasan, kritik koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Pers Indonesia Revolusi Mempertahankan Kemerdekaan
Pada masa revolusi mempertahankan kemerdekaa Indonesia, konsentrasi perjuangan bangsa diarahkan untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Setelah pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Hindia Belanda, Indonesia memasuki era zaman demokrasi liberal. Pers Indonesia kembali mengalami pertumbuhan dan mencari coraknya masing-masing.
Pers Indonesia Masa Orde Lama
Pada masa orde lama, dengan prinsip demokrasi terpimpin pemerintah menetapkan asas manipol usdek, pers atau penerbitan yang tidak mencantumkan manipol usdek dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya dan tidak mendukung kebijaksanaan pemerintah akan dilarang terbit atau di beredel. Pers pada masa itu harus tegas dan jelas menyuarakan aspirasi politik tertentu.
Pers Indonesia Masa Orde Baru
Masa ini adalah masa kepemimpinan Presiden Soeharto. Pada masa orde baru diterbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967, dan selanjutnya diubah Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982, yang pada prinsipnya mengikat dan mengendalikan kebebasan pers.
Dewan Pers pada sidang Pleno XXV di Surakarta pada tanggal 7-8 Desember 1984 menetapkan pers pancasila yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memperkuat status politik pemerintah Orde Baru.
Pers Indonesia Masa Era Reformasi
Pada masa ini, pers Indonesia memperoleh kebebasannya. Akibatnya banyak bermunculan pers baru. Pada masa ini dikeluarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kenyataan sejarah menunjukkan peranan pers dalam mendukung perjuangan bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang menjadi bangsa yang bersatu, merdeka, dan mengisi kemerdekaan, membangun memajukan kehidupan bangsa dan negaranya. (Safri)