Manfaat, Fungsi dan Tujuan Tapera serta Pemotongan Gaji ke Pesertanya
Jakarta - Tapera singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Dimana pengelolaan Tapera berada di bawah Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Tapera. Program yang diinisiasi sejak 2016 lalu itu akan menghimpun dana masyarakat pekerja, baik PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan pekerja swasta, serta pekerja mandiri untuk pembiayaan perumahan.
Manfaat Tapera
Sementara didalam peraturannya, pada Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera tersebut.
Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.
Sementara itu, rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh pihak BP Tapera.
Syarat Memanfaatkan Tapera
Bahkan lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu sebagai berikut:
Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
Belum memiliki rumah
Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama
Sementara itu, pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan berdasarkan kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.
Kemudian, kepesertaan Tapera berakhir jika peserta pekerja telah pensiun dan mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
Lalu, kepesertaan Tapera juga berhenti apabila peserta meninggal dunia atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Peserta yang berakhir kepesertaannya, berhak memperoleh pengembalian simpanan. Simpanan tersebut wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Potongan Gaji untuk Tapera
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Fungsi BP Tapera
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyelenggarakan program Pembiayaan Tapera memenuhi kebutuhan akan perumahan. Target utama program ini adalah seluruh masyarakat Indonesia berpenghasilan rendah.
Maksud BP Tapera
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (disingkat BP Tapera) adalah badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat. (Ss)