Pedagang Menjamur di Bahu Jalan Raya Mayor Oking, Satpol-PP Diminta Ditertibkan
Kota Bogor - Berjualan atau berdagang di trotoar ataupun pinggir jalan raya adalah diperbolehkan. Namun ada catatannya yakni selama hal tersebut tidak menimbulkan dampak bahaya dan mempersempit akses pengguna jalan. Penertiban pedagang kaki lima di trotoar merupakan kewenangan Satpol-PP.
Selanjutnya, dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan yaitu Pasal 11 ayat (9) dan ayat (10) Undang-undang 2 Tahun 2022 yang berbunyi diantaranya sebagai berikut;
Bahwa pemanfaatan bagian-bagian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain peruntukannya wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangannya dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah.
Bahkan setiap orang yang melanggar ketentuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda administratif.
Sehingga berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa peruntukan jalan di luar fungsinya hendaklah mendapatkan izin dari penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangannya.
Namun, perlu juga perhatikan bahwa di dalam Pasal 13 Permenpu 3 Tahun 2014 mengatur tentang mengenai pemanfaatan trotoar untuk berdagang/berjualan, sebagai berikut:
Bahwa pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki dilakukan dengan mempertimbangkan pertama, jenis kegiatan, waktu pemanfaatan, jumlah pengguna dan ketentuan teknis yang berlaku.
Sehingga pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki.
Hal itu tidak bisa dipungkiri juga, apa yang dilakukan oleh pedagang tepatnya di Jalan Raya Mayor Oking, Kota Bogor, dimana mereka berjualan dibahu seakan sudah biasa, hingga tidak direspon oleh petugas Satpol-PP Kota Bogor.
Sebelumnya, pihak Satpol-PP telah menertibkan pada hari Rabu (24/4/2024) akan tetapi tidak membuat jera para pedagang, dimana mereka masih berani berjualan dibahu jalan mayor oking stasiun kec,bogor tengah.
Bahkan pada hari Jumat sore para pedagang melakukan aktifitasnya kembali (berjualan), sedangkan Perda Pasal 1 Tahun 2021 sudah jelas tertulis untuk pelarangan para pedagang kaki lima berjualan di bahu jalan raya, hal ini sangat disesalkan.
Sebelum terjadinya penertiban awak media telah mengkonfirmasi beberapa orang pedagang yang tidak mau di sebut namanya menyebutkan bahwa mereka berdagang di bahu jalan tersebut karena sudah berkoordinasi ke pihak oknum Satpol-PP.
"Kalau kita perhari bisa dikutip Rp15000 perlapak, kalau yang baru berjualan, untuk membeli rokok ke oknum Satpol-PP yang bertugas pada hari itu agar bebas berjualan," ungkapnya ke awak media, Kota Bogor 27 April 2024.
Sementara itu, apa yang dilakukannya oleh pihak Satpol-PP dalam penertiban sebelumnya tidak membuat para pedagang takut dan melakukan aktifitasnya. Tidak adanya ketegasan atau sanksi yang diberikan kepada pedagang sehingga tidak membuat efek jera.
Sehingga dengan adanya kejadian ini, awak media menghubungi via WhatsApp ke Kabid Satpol-PP Kota Bogor bernama Andri dan ia menjawab bahwa pihaknya kemarin sudah menertibkan para pedagang. Namun setelah itu, mereka berjualan kembali kalau tidak ada petugas.
"Perlu kesadaran juga dari para pedagangnya, karena mengganggu aktivitas masyarakat lainnya karena tidak mungkin kita menjaga dilokasi selama 24 jam, masih banyak titik lain yang kita lakukan patroli dan pengawasan," tutupnya.
Berdasarkan penjelasan di atas jelas bahwa sebenarnya dilarang untuk berdagang/berjualan di jalan/trotoar kecuali telah diizinkan oleh pejabat berwenang, bupati atau gubernur. Oleh karena itu, perlunya memeriksa kembali peraturan daerah setempat mengenai jalan atau trotoar sebagai tempat berjualan pedagang kaki lima. (Ind)