Puluhan Orang Diperiksa KPK Diduga Korupsi di LPEI

Puluhan Orang Diperiksa KPK Diduga Korupsi di LPEI

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Penyidik โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹KPK telah memeriksa 20 orang Saksi dalam penyidikan dugaan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Beberapa orang sudah dimintai keterangan dan hadir di Kantor KPK terkait LPEI. Ada 20 orang yang dipanggil untuk hadir di Gedung KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat 19 April 2024.

Selanjutnya, Ali belum menjelaskan lebih lanjut siapa saja para Saksi tersebut maupun peran mereka dalam perkara tersebut. Namun dia menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi di LPEI masih terus berjalan.

Saat ini tim penyidik โ€‹โ€‹KPK masih terus berupaya melengkapi data dan informasi terkait penyidikan tersebut.

Nanti perkembangannya setelah kami memastikan menemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti kami akan umumkan lagi pada teman-teman termasuk nama-nama Saksi yang kemudian dipanggil pada proses penyidikan tersebut, katanya.

Pengumuman KPK telah menggelar penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI.

Pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Terkait kasus serupa yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (18/3), Ghufron menjelaskan bahwa KPK sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023.

Ghufron juga mengatakan untuk kasus ini KPK mengambil kebijakan yang berbeda dari biasanya. Selama ini KPK mengumumkan penyidikan dan menyampaikan telah melakukan penetapan tersangka.

“Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Selain itu, Ghufron juga menyampaikan soal Pasal 50 Undang-undang KPK bahwa Kepolisian maupun Kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dulu oleh KPK.

“Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, Kepolisian dan Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan,” ujar Ghufron.

Namun ketika penyidikan suatu perkara korupsi sudah didahului oleh Kepolisian dan Kejaksaan, maka kedua pengacara hukum itu wajib memberitahukan KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.

KPK juga telah mendalami tiga korporasi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Hal itu juga berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyampaikan ada empat korporasi yang terindikasi penipuan.

Total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditangani KPK mencapai Rp3,45 triliun. “Yang sudah diperhitungkan dalam tiga korporasi sebesar Rp3,45 triliun,” ujarnya. (Dg)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author