Padankan NIK dengan NPWP, Ditjen Pajak Inginkan Penegakan Hukum Wajib Pajak

Padankan NIK dengan NPWP, Ditjen Pajak Inginkan Penegakan Hukum Wajib Pajak

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Mulai hari Senin tanggal 1 Juli 2024, pemerintah akan memadankan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ini dilakukan untuk efisiensi serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Hal ini berdampak kepada masyarakat karena mereka harus melakukan validasi data secara mandiri. 

Selain itu, pemadanan NIK dengan NPWP diharapkan bisa mendorong kepatuhan pajak masyarakat. 

Melansir dari laman Ditjen Pajak, bahwa integrasi data juga memungkinkan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh.

Begini Cara untuk Melakukan Validasi secara Mandiri

  • Buka situs pajak.go.id, lalu klik menu login di pojok kanan atas
  • Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan
  • Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil
  • Tekan tombol logout, kemudian coba kembali login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama. 

Wajib pajak juga perlu memeriksa apakah NIK yang tercantum dalam KTP sudah dipadankan dengan NPWP atau belum. Begini caranya:

Masuk ke laman ereg.pajak.go.id

Lalu, ke halaman ke bawah dan klik Cek NPWP atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha Setelah selesai, klik Cari untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP

Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan valid di kolom status NPWP.

Kemudian, selain itu ada dampaknya jika masyarakat tak memadankan data NPWP dengan NIK. Berikut risiko kendala akses yang akan dihadapi: 

Pertama, pelayanan pencairan dana pemerintah 

Kesua, layanan ekspor dan impor 

Ketiga, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya 

Keempat, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha 

Kelima, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP 

Keenam, layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP (Ar)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author