Pembangunan Rumah Pensiun Presiden Tuai Polemik, Ini Kata Sekneg dan Menkeu RI

Pembangunan Rumah Pensiun Presiden Tuai Polemik, Ini Kata Sekneg dan Menkeu RI

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Terkait pembangunan rumah pensiunan presiden Joko Widodo di Kecamatan Colomandu Karanganyar, Jawa Tengah menuai sorotan publik. Rumah yang akan ditempati Jokowi ini mempunyai luas lahan hingga 12.000 meter persegi (1,2 hektare). 

Hal ini tidaklah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022, dimana luas lahan yang akan diberikan negara kepada mantan presiden paling banyak seluas 1.500 meter persegi, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar DKI Jakarta. 

Sementara diketahui ukuran lahan ini, menurut penjelasan dari Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, lahan rumah pensiun Joko Widodo, awalnya hanya 9.000 meter persegi, kemudian ditambah menjadi 1,2 hektare. 

Dikatakannya, luas lahan tersebut ditambah karena masih ada sisa satu patok. Sehingga, satu patok lahan itu diambil sekalian untuk dibangun rumah pensiunan Jokowi itu.  

Dampak dari pembangunan rumah pensiun presiden hingga saat ini harga tanah di kawasan tersebut meningkat secara signifikan. Dari sebelumnya harga tanah dijual Rp10 juta-Rp12 juta permeternya.

Bahkan menurut Kepala Desa Blulukan pada hari Rabu 26 Juni 2024. Sampai sekarang harga tanah di lokasi tersebut ada yang Rp15 juta per meter, hingga mencapai sebesar Rp17 juta permeter.

Namun terkait pembangunan rumah pensiun presiden, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menjelaskan bahwa penambahan luas lahan rumah presiden tersebut sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan.

Ia juga menjelaskan (Kamis 27/6) untuk besaran anggarannya diatur di Permenkeu 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

Selanjutnya kepada awak media di Jakarta, Setya Utama mengatakan kawasan pembangunan rumah pemberian negara itu merupakan keputusan dari Presiden Jokowi.

Sementara berdasarkan Pasal 3 pada aturan itu mengenai standar rumah kediaman, tanah yang diadakan untuk rumah kediaman presiden dan atau mantan wakil presiden, memiliki luas paling banyak 1.500 meter persegi untuk di lokasi Ibu Kota Jakarta.

Atau paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana maksud seluas 1.500 meter persegi, untuk lokasi yang berada di luar Jakarta.

Untuk perhitungan nilai bangunan dalam penganggaran rumah mantan presiden/wakil presiden merupakan pengajuan Menteri Sekretaris Negara, kepada Menteri Keuangan yang dilanjutkan dengan proses perhitungan. 

Diduga Pembangunan Rumah Pensiun Presiden Kontroversial 

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan persiapan rumah untuk masa pensiun Joko Widodo sudah sesuai aturan dan tidak ada yang kontroversial.

Dikatakan Menteri Keuangan, bahwa soal pembangunan ini ada kabarnya menimbulkan kegaduhan, menurut dia karena pembangunan tersebut untuk pertama kalinya rumah untuk mantan presiden berlokasi di luar Jakarta.

"Tidak ada yang kontroversial. Hanya dulu biasanya rumah mantan presiden itu lokasinya di Jakarta. Kalau beliau (Joko Widodo) kan di luar Jakarta," ungkap Sri Mulyani menanggapi soalan adanya kontroversial publik.

Bahkan dari sisi nilai, Sri Mulyani menjelaskan bahwa rumah untuk presiden juga tidak ada perbedaan dengan rumah yang diberikan kepada presiden sebelumnya.

"Hanya saja memang akan ada hal-hal yang dari sisi nilainya dikomparasikan dengan lokasi rumah di luar Jakarta.N ilainya juga akan tetap tidak ada perbedaan," jelasnya.

Sementara itu, untuk menambahkan anggaran rumah untuk presiden nantinya akan masuk dalam alokasi anggaran bendahara umum. Namun Mentari Keuangan belum bisa membeberkan berapa nilai yang disiapkan untuk itu. (Ss)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author